Jakarta, Porosjambimedia.com– Konflik hukum antara dr Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz menjadi salah satu perkara yang berlanjut dari tahun 2025 hingga awal 2026. Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak kini sama-sama menyandang status tersangka, meski berasal dari laporan dan dugaan perkara yang berbeda.
Perkara ini bermula dari aktivitas Doktif yang kerap mengulas dan mengkritisi produk kecantikan melalui media sosial. Dalam sejumlah kontennya, Doktif menilai produk kecantikan milik dr Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan terkait kandungan bahan.
Merasa dirugikan oleh ulasan tersebut, dr Richard Lee kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan itu berujung pada penetapan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 22 saksi. Dugaan pencemaran nama baik disebut berkaitan dengan unggahan Doktif di akun TikTok yang menyatakan dr Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di kliniknya yang berlokasi di Palembang.
Atas perkara itu, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.
“Ancaman pidana pada pasal tersebut dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” jelas Kompol Dwi.
Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi. Pemanggilan untuk mempertemukan kedua belah pihak sempat dijadwalkan dan ditunda hingga 6 Januari 2026.
Sementara itu, di jalur hukum yang berbeda, dr Richard Lee justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan Doktif. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan dr Richard Lee menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran dr Richard Lee dalam kasus tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada dr Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan belum terlaksana karena adanya permintaan penjadwalan ulang.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Hingga kini belum ada kepastian kehadiran,” tutup Reonald.















