JAMBI, Porosjambimedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber yang mengakibatkan pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan sebagai sarana menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan kejahatan ini telah dipersiapkan sejak 2025. Para pelaku diduga merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.
Pada 22 Februari 2026, dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi diduga langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam waktu beberapa jam, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Meski demikian, melalui pengembangan penyidikan dan penelusuran transaksi keuangan, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus kini fokus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pelaku yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sistem perbankan dan keamanan transaksi keuangan masyarakat. (Hst)















