KERINCI, Porosjambimedia.com– Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyerangan terhadap Anisa seorang Konten Kreator di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menetapkan seorang tersangka, hingga kini tersangka belum menjalani penahanan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kerinci. Terlebih, penyidik telah memeriksa 12 saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Korban dan Anak-anak Masih Mengalami Trauma
Di sisi lain, keluarga korban mengaku masih merasakan dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Anak-anak korban disebut masih mengalami trauma dan ketakutan setiap kali melihat terduga pelaku berada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurut keluarga, rasa aman belum sepenuhnya kembali karena tersangka belum ditahan sehingga masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Situasi itu kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai perlindungan terhadap korban selama proses hukum masih berlangsung.
Muncul Dugaan Adanya Intervensi
Di tengah belum ditahannya tersangka, beredar informasi di tengah masyarakat yang menduga adanya campur tangan atau dukungan dari sejumlah oknum pejabat maupun tokoh terhadap tersangka. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut masih menjadi informasi yang belum terverifikasi dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat fakta yang mendukung.
Kuasa Hukum: Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik, Namun Harus Objektif
Kuasa hukum korban, Viktorianus Gulo, meminta penyidik tetap bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, setiap keputusan harus berlandaskan hukum, fakta penyidikan, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap korban dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Viktorianus Gulo.
Menurutnya, keluarga korban hingga kini masih merasakan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
“Anak-anak korban masih mengalami trauma dan merasa takut ketika melihat tersangka. Kondisi seperti ini juga harus menjadi perhatian penyidik dalam menjalankan proses hukum,” katanya.
Viktorianus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegasnya.
Publik Menunggu Ketegasan Kapolres Kerinci
Perkembangan perkara ini muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap isu penegakan hukum di Indonesia, termasuk berbagai pemberitaan nasional yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat berharap Kapolres Kerinci menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara tanpa membedakan latar belakang pihak yang berperkara maupun menerima intervensi dari pihak mana pun.
Masyarakat juga berharap seluruh proses penyidikan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap Polres Kerinci sebagai institusi penegak hukum yang memberikan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum. (Hst)















