Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengungkap dugaan pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penggalian dan pencurian kabel jaringan telekomunikasi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.25 WIB ketika personel Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melaksanakan patroli di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh.

Polisi Curigai Aktivitas Penggalian di Pinggir Jalan

Saat melakukan patroli, petugas menemukan sekelompok orang yang tengah melakukan aktivitas penggalian tanah di sisi jalan raya Desa Sungai Liuk.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga kegiatan penggalian itu berkaitan dengan upaya mengambil kabel Telkom yang tertanam di dalam tanah.

Menyadari kedatangan aparat, para terduga pelaku berusaha meninggalkan lokasi. Salah seorang di antaranya bahkan berhasil melarikan diri menggunakan truk jenis Canter berwarna kuning.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tebar Kepedulian Ramadan, Kasat Intelkam Bantu Warga Disabilitas Tuna Netra

Namun, lima orang lainnya berhasil diamankan petugas di lokasi tanpa perlawanan.

Lima Terduga Pelaku Berasal dari Sumatera Barat

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang yang diamankan diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.

Mereka masing-masing berinisial:

1. IP (35), warga Kota Padang.

2. A (21), warga Kota Padang.

3. PN (32), warga Kota Padang.

4. H (49), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

5. JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

Kelima terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian dan pemotongan kabel.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 1 unit mobil Avanza;

• 2 buah gergaji;

• 2 buah cangkul;

• 2 buah alat gali;

• 2 buah linggis;

• 1 buah palu besar;

• 1 buah senter; dan

• beberapa potongan kabel yang diduga hasil pencurian.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.

Baca Juga :  Fenomena Purbaya dalam Politik Indonesia

Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

Polres Kerinci masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut.

Sementara itu, satu orang yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri menggunakan truk masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta asal-usul dan tujuan kabel yang diduga telah diambil.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut, sebagaimana laporan resmi kepolisian.

Catatan: status kelima orang tersebut masih terduga pelaku hingga proses hukum menetapkan status dan kesalahannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
JPU Banding Putusan Kasus Pembongkaran Bollard, Perkara Fahruddin Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB