SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengungkap dugaan pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penggalian dan pencurian kabel jaringan telekomunikasi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.25 WIB ketika personel Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melaksanakan patroli di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh.
Polisi Curigai Aktivitas Penggalian di Pinggir Jalan
Saat melakukan patroli, petugas menemukan sekelompok orang yang tengah melakukan aktivitas penggalian tanah di sisi jalan raya Desa Sungai Liuk.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga kegiatan penggalian itu berkaitan dengan upaya mengambil kabel Telkom yang tertanam di dalam tanah.
Menyadari kedatangan aparat, para terduga pelaku berusaha meninggalkan lokasi. Salah seorang di antaranya bahkan berhasil melarikan diri menggunakan truk jenis Canter berwarna kuning.
Namun, lima orang lainnya berhasil diamankan petugas di lokasi tanpa perlawanan.
Lima Terduga Pelaku Berasal dari Sumatera Barat
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang yang diamankan diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.
Mereka masing-masing berinisial:
1. IP (35), warga Kota Padang.
2. A (21), warga Kota Padang.
3. PN (32), warga Kota Padang.
4. H (49), warga Kabupaten Pesisir Selatan.
5. JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Kelima terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian dan pemotongan kabel.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 1 unit mobil Avanza;
• 2 buah gergaji;
• 2 buah cangkul;
• 2 buah alat gali;
• 2 buah linggis;
• 1 buah palu besar;
• 1 buah senter; dan
• beberapa potongan kabel yang diduga hasil pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Polres Kerinci masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut.
Sementara itu, satu orang yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri menggunakan truk masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta asal-usul dan tujuan kabel yang diduga telah diambil.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut, sebagaimana laporan resmi kepolisian.
Catatan: status kelima orang tersebut masih terduga pelaku hingga proses hukum menetapkan status dan kesalahannya sesuai ketentuan yang berlaku.















