JPU Banding Putusan Kasus Pembongkaran Bollard, Perkara Fahruddin Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com — Proses hukum perkara pembongkaran bollard yang melibatkan anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Irfami Romadhona, S.H., M.H., membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikan, perkara dengan terdakwa Fahruddin sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Atas perkara tersebut, Fahruddin dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp30 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila tidak dipenuhi, maka mekanisme hukum dapat dilakukan melalui penyitaan maupun pelelangan aset, atau diganti dengan hukuman kurungan selama 30 hari jika pembayaran tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :  Miris! Rumah Subsidi di Inggris Rusak Parah, Dinding Lembap hingga Dipenuhi Jamur Hitam

Selain hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk mengembalikan kondisi semula dengan memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar.

Namun, pelaksanaan putusan belum dilakukan karena perkara masih dalam proses hukum. JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tercatat mengajukan banding pada 19 Juni 2026 sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Untuk hasil banding nantinya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Jambi,” ujar Irfami.

Di sisi lain, pihak Fahruddin juga telah mengajukan kontra memori banding sebagai bentuk tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh oleh jaksa.

Fahruddin menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar pembelaannya dalam proses banding.

Menurut Fahruddin, salah satu poin yang akan disampaikan adalah terkait legalitas pemasangan bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional. Ia menyebut pemasangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan usulan nota dinas yang rencananya diajukan kepada Wali Kota.

Baca Juga :  Ferdy Tahier Pilih Pola Asuh Fleksibel, Pendidikan Anak Tak Boleh Dipaksakan

Selain itu, Fahruddin juga mengungkapkan adanya fakta persidangan terkait keterlibatan Dinas Perhubungan. Menurutnya, instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pemasangan bollard di lokasi tersebut.

“Fakta-fakta persidangan akan kami sampaikan secara lengkap ke Pengadilan Tinggi Jambi sebagai bahan pertimbangan dalam proses banding,” kata Fahruddin. (Hst)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB