JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.

Pembukaan seleksi tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi yang nantinya akan menjalankan tugas dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi.

Salah satu persyaratan utama adalah peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki integritas, kepribadian yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Peserta juga diwajibkan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain persyaratan umum tersebut, calon anggota Komisi Informasi harus memiliki pengetahuan serta pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Pengalaman dalam aktivitas yang berkaitan dengan Badan Publik juga menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.

Bagi peserta yang nantinya dinyatakan terpilih dan diangkat sebagai anggota Komisi Informasi, terdapat ketentuan untuk melepaskan keanggotaan maupun jabatan pada Badan Publik apabila sebelumnya masih memiliki posisi tersebut.
Ketentuan lainnya, anggota Komisi Informasi dituntut untuk bekerja secara penuh waktu. Peserta juga harus memenuhi batas usia minimal 35 tahun serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Cara Mendapatkan Formulir Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses seleksi, formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jambi maupun laman Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Informasi dan formulir pendaftaran tersedia melalui situs resmi Pemprov Jambi di jambiprov.go.id serta laman Komisi Informasi Provinsi Jambi di komisiinformasijambiprov.go.id.
Masyarakat yang berminat disarankan mencermati seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman Tim Seleksi, termasuk persyaratan administrasi dan tahapan pendaftaran.
Seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode 2026–2030 diharapkan dapat menghasilkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas dan pemahaman kuat mengenai keterbukaan informasi publik.
Keberadaan Komisi Informasi dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi calon peserta, pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.















