Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah Indonesia memastikan kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang keluar dari jaringan penipuan daring di Kamboja dalam keadaan aman. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap para WNI tersebut.
Dalam konferensi virtual bersama Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (22/1/2026), Santo menjelaskan bahwa Kedutaan Besar RI di Phnom Penh telah melakukan asesmen menyeluruh terhadap para WNI yang melapor.
“Dari hasil penilaian menggunakan berbagai metode identifikasi, tidak ada WNI yang masuk kategori korban TPPO. Kondisi fisik mereka aman, sehat, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik,” ujar Santo.
Meski demikian, ia mengakui sebagian WNI mengalami gangguan kesehatan non-fisik akibat perjalanan panjang dan tekanan psikologis. Beberapa dilaporkan mengalami kelelahan ekstrem, stres, hingga trauma.
“Ada yang pingsan dan dehidrasi, tapi bukan karena kekerasan. Mereka sudah kami rujuk ke fasilitas kesehatan setempat untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
*Penampungan dan Fasilitas Sementara*
Setelah melapor, para WNI diarahkan untuk tinggal sementara di penginapan seperti guest house. Namun bagi mereka yang tidak memiliki biaya, KBRI menyediakan tempat penampungan darurat lengkap dengan kebutuhan dasar.
“Kami siapkan akomodasi sementara bagi yang benar-benar tidak mampu. Fasilitasnya sederhana, tapi kebutuhan dasar seperti tempat tidur dan logistik kami penuhi,” ungkap Santo.
Ia menambahkan, bagi WNI yang memiliki dana sendiri, KBRI tetap membantu proses pemindahan ke penginapan. Tercatat, sebanyak 25 orang difasilitasi menuju guest house pada malam sebelumnya.
*Masalah Paspor dan Denda Overstay*
Santo juga mengungkap sejumlah kendala yang dihadapi para WNI, salah satunya tidak memiliki paspor. Ia menepis kabar yang menyebut WNI akan mendapat prioritas pelayanan jika mengaku kehilangan paspor.
“Itu tidak benar. Pelayanan dilakukan berdasarkan urutan kedatangan dan tingkat urgensi,” tegasnya.
Selain itu, banyak WNI diketahui tidak memiliki visa jangka panjang sehingga terkena status overstay. Di Kamboja, pelanggaran overstay dikenakan denda sebesar 10 dolar AS per hari.
“Kalau setahun overstay dendanya bisa mencapai 3.650 dolar AS, dua tahun bisa lebih dari 7.000 dolar AS. Ini yang memberatkan,” kata Santo.
Saat ini, KBRI tengah bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI mendapatkan keringanan, bahkan penghapusan denda.
*Pemulangan ke Indonesia*
Bagi WNI yang memiliki paspor, visa, dan mampu membeli tiket, KBRI siap memfasilitasi kepulangan ke Tanah Air.
“Kami akan menjemput mereka dan membantu proses kepulangan. Ada yang sudah membeli tiket sendiri, besoknya langsung kami antar,” pungkas Santo. (Dta)















