SAROLANGUN, Porosjambimedia.com – Setelah pemberitaan terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah berjalan lebih dari empat bulan tanpa kepastian hukum menjadi sorotan publik, pelapor, Cecep Hartono, S.Pd mengaku telah dihubungi oleh penyelidik pembantu yang menangani laporannya di Polres Sarolangun pada Senin 8 Juni 2026.
Menurut Cecep, dalam komunikasi tersebut penyelidik menyampaikan agar dirinya bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah, setelah pemberitaan itu terbit saya dihubungi oleh penyelidik pembantu yang menangani laporan saya. Intinya saya diminta untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Cecep Hartono.
Meski demikian, Cecep menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Sarolangun beserta Kasat Reskrim Polres Sarolangun atas perhatian yang mulai diberikan terhadap laporan yang telah ia sampaikan beberapa bulan lalu.
Ia meyakini sebelumnya pimpinan di tingkat Polres belum sepenuhnya mengetahui bahwa terdapat laporan dugaan tindak pidana ITE yang telah cukup lama berproses tanpa perkembangan yang jelas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim. Saya yakin sebelumnya Kapolres belum mengetahui secara detail persoalan ini. Namun setelah adanya pemberitaan, kemungkinan beliau menjadi mengetahui bahwa masih ada laporan masyarakat yang sudah lebih dari empat bulan berada dalam proses penanganan dan belum mendapatkan kepastian,” katanya.
Cecep menegaskan bahwa sebagai pelapor dirinya kini hanya menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan titik terang terhadap penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap laporan ini segera mendapatkan kepastian hukum. Dengan fakta-fakta dan bukti yang telah disampaikan, saya meyakini adanya indikasi yang kuat sehingga laporan ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga berharap apabila nantinya terlapor terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Harapan saya sederhana, apabila memang terbukti melakukan tindak pidana, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, adv. Arya Candra, S.H. CLA, C.Md Advokat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)/Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Provinsi Jambi, turut mengapresiasi perhatian yang diberikan Kapolres Sarolangun terhadap laporan masyarakat yang sebelumnya dinilai berjalan cukup lama tanpa kepastian.
Menurut Arya Candra, langkah responsif yang ditunjukkan jajaran Polres Sarolangun patut diapresiasi sepanjang diikuti dengan tindak lanjut yang nyata dan terukur.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sarolangun yang telah memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat yang selama ini mengendap di Unit Tipidter Polres Sarolangun. Namun yang paling penting adalah bagaimana perhatian tersebut diwujudkan dalam langkah konkret sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Arya Candra.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi contoh penerapan standar pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa laporan sedang diproses, tetapi juga membutuhkan kepastian dan perkembangan yang jelas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kita berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan menjadi contoh pelayanan kepolisian yang profesional sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Arya Candra mengingatkan agar penyelidik maupun penyidik yang menangani perkara tersebut berpedoman pada ketentuan Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, khususnya terkait batas waktu penyelesaian perkara.Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penyelidik dan penyidik juga harus berpegang teguh pada standar pelayanan kepolisian yang telah diatur dalam Perkapolri yang disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan penyidikannya,” ujar Arya Candra.
Ia menjelaskan, berdasarkan dalam perkapolri batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni 30 hari untuk perkara mudah, 60 hari untuk perkara sedang, 90 hari untuk perkara sulit, dan 120 hari untuk perkara sangat sulit. Penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut juga harus















