JAMBI, Porosjambimedia.com– Praktisi hukum sekaligus advokat, Arya Candra, SH, CLA, C.Md, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang hingga berbulan-bulan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Arya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah karena berpotensi mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru merasa diabaikan. Laporan sudah masuk, bukti sudah diserahkan, saksi sudah diperiksa, tetapi perkara seolah berjalan di tempat tanpa kepastian yang jelas,” tegas Arya, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pelapor bukan pihak yang harus pasif menunggu. Ketika laporan telah berbulan-bulan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, masyarakat berhak mempertanyakan kinerja penyidik dan meminta penjelasan resmi mengenai status perkara yang dilaporkan.
“Pelapor berhak meminta SP2HP terbaru dan meminta dilakukan gelar perkara. Itu hak yang dijamin aturan, bukan permintaan pribadi,” ujarnya.
Arya mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Namun dalam praktiknya, kata dia, masih ditemukan laporan yang berlarut-larut tanpa penjelasan memadai kepada masyarakat.
“Kalau komunikasi dengan penyelidik, penyidik, Kanit, sampai Kasat Reskrim sudah dilakukan tetapi tetap tidak ada kejelasan, maka publik patut mempertanyakan di mana letak hambatannya,” katanya.
Arya bahkan mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan mekanisme pengawasan apabila merasa laporan mereka tidak ditangani secara profesional.
“Kalau memang tidak ada kepastian, bawa ke Bid Propam Polda Jambi. Bila perlu teruskan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengawasan internal harus berjalan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak terkikis,” tegasnya.
Selain jalur internal kepolisian, Arya juga menyarankan masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jambi apabila menemukan pelayanan yang tidak profesional atau berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
Lebih jauh, Arya menilai perkara ITE yang telah memiliki bukti digital kuat seharusnya tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk ditindaklanjuti.
“Kalau sudah ada screenshot, keterangan pelapor, saksi, bahkan terlapor sudah dimintai klarifikasi serta pendapat ahli sudah dikantongi, lalu apa lagi yang ditunggu? Penanganan perkara harus menunjukkan progres yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang ITE telah mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Karena itu, ketika unsur-unsur awal telah terpenuhi dan alat bukti telah tersedia, masyarakat wajar mempertanyakan apabila perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan arah penanganan.
Menurut Arya, semangat pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban harus tercermin dalam tindakan nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar slogan normatif.
“Kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara. Jangan sampai masyarakat dipaksa menunggu tanpa batas waktu sementara laporannya terus menggantung. Negara harus hadir memberikan kejelasan, bukan membiarkan korban berjuang sendiri mencari kepastian,” tegasnya.
Arya memastikan dirinya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa laporan pidananya berjalan lamban dan tidak memperoleh kepastian hukum.















