JAKARTA, Porosjambimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan penetapan tersebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Selain itu, hakim juga mendengarkan keterangan dua dokter dari RS Abdi Waluyo terkait rencana operasi dan masa pemulihan yang harus dijalani Nadiem.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai hak atas kesehatan tetap melekat pada terdakwa meskipun sedang menjalani proses hukum.
Karena itu, pengadilan memutuskan Nadiem perlu menjalani pemulihan di lingkungan yang lebih mendukung proses perawatan medis.
Nadiem Jalani Tahanan Rumah
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengalihan status penahanan tersebut mulai berlaku pada 12 Mei 2026.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem tetap berada di rumah selama 24 jam penuh, kecuali saat menjalani operasi yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu serta menyerahkan paspor kepada pihak berwenang.
Hakim Tetapkan Syarat Ketat
Majelis hakim turut menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.
Nadiem dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.
Hakim juga meminta terdakwa bersedia menggunakan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut telah disediakan pihak kejaksaan.
“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik,” tegas hakim.
Majelis hakim mengingatkan bahwa status tahanan rumah dapat dicabut apabila terdakwa melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.
Karena itu, hakim meminta Nadiem mematuhi seluruh aturan selama menjalani pengalihan penahanan.
Nadiem Sampaikan Rasa Syukur
Usai persidangan, Nadiem Makarim menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanannya.
“Saya ingin berterima kasih kepada majelis hakim atas kemanusiaannya yang telah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” kata Nadiem.
Ia juga memastikan tetap mengikuti seluruh proses persidangan setelah menjalani operasi dan masa pemulihan kesehatannya. (Hst)















