Terseret Perkara Chromebook, Konsultan Kemendikbud Ungkap Asal-usul Gaji Ratusan Juta

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias IBAM, akhirnya memberikan penjelasan terkait besaran honorarium yang diterimanya sebagai konsultan.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mempersoalkan keabsahan dan ketepatan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Ibrahim menilai dakwaan disusun secara tidak cermat dan kabur, sehingga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Ibrahim Arief bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan tidak memiliki jabatan struktural di Kemendikbudristek. Ia disebut hanya bekerja sebagai konsultan independen di bawah naungan Yayasan Program Sekolah Penggerak dan Kinerja Indonesia (PSPKI)

pada periode Januari hingga Juni 2020.

Baca Juga :  Wanita di Bekasi Jadi Korban Begal Saat Berangkat Kerja, Motor Dibawa Kabur Pelaku

“Ibrahim Arief tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pengadaan barang dan jasa negara,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari tim teknis pengadaan laptop. Menurutnya, nama Ibrahim dicantumkan dalam surat keputusan tim teknis dan dokumen kajian tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

“Klien kami bahkan baru mengetahui adanya SK tersebut bertahun-tahun kemudian, setelah perkara ini mencuat,” tambahnya.

Terkait gaji sebesar Rp163 juta per bulan yang menjadi sorotan publik, kuasa hukum menegaskan bahwa honorarium tersebut bersumber dari yayasan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran gaji itu disebut merupakan hasil negosiasi profesional dan justru lebih rendah dibandingkan pendapatan Ibrahim di pekerjaan sebelumnya.

“Klien kami menerima gaji lebih kecil dibanding penghasilan sebelumnya, dan bahkan menolak tawaran bekerja di luar negeri demi berkontribusi di sektor pendidikan nasional,” jelasnya.

Pihak terdakwa juga menyoroti fakta bahwa Ibrahim telah mengundurkan diri dari yayasan pada pertengahan 2020, sementara pelaksanaan pengadaan Chromebook berlangsung pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Bocah di Perumahan Elite Cilegon Masih Misterius, Polisi Dalami Bukti dan Saksi

“Tidak logis menuduh seseorang yang sudah tidak lagi terlibat dituduh mengendalikan pengadaan hingga tiga tahun setelahnya,” kata kuasa hukum.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Ibrahim bersama terdakwa lain diduga terlibat dalam penyusunan kajian, penetapan harga, hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020–2022. Jaksa juga mengungkap nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun akibat dugaan mark-up dan pengadaan yang tidak efektif.

Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang disebut akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada pekan berikutnya.(Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB