Putusan Hakim Pada Rizky, Oknum ASN Pemprov Jambi, Kasus Penc4bul4* Buat Ibu Korban Kecewa

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp.15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp.15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu korban Histeris, usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun, “Dak Terimo Aku,Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu” Teriak Ibu korban.

“Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

Baca Juga :  3 Cara Mengolah Hati Sapi agar Tidak Amis, Empuk, dan Tidak Mudah Hancur

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

“Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Rizky Apriyanto alias Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, belum lama ini.

Tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Selain hukuman penjara, Yanto yang tercatat sebagai pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres kerinci Enam dari Delapan Diduga Tersangka Perundungan Diamankan

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp.1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.

Editor : Hesty

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB