Bandung, Porosjambimedia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan hukuman penjara selama 11 tahun dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjeratnya.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (27/10/2025), dan digelar secara tertutup untuk umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada tiga korban dengan total Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.
Dalam berkas tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang sangat memberatkan, karena telah menimbulkan keresahan masyarakat, merusak masa depan korban, dan mencoreng kehormatan profesi kedokteran.
“Sebagai seorang dokter, seharusnya terdakwa memberikan rasa aman kepada pasien, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan melanggar sumpah profesinya,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma psikologis mendalam dan terganggu kehidupan sosialnya. Hal itu menjadi pertimbangan utama jaksa dalam menentukan beratnya tuntutan.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan sebesar Rp200 juta.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. Hingga proses hukum selesai, Priguna Anugerah Pratama masih ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 8 April 2025, setelah unggahan akun Instagram @ppdsgram mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna terhadap seorang perempuan di lantai tujuh gedung baru Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaku menggunakan modus pemeriksaan medis palsu, dengan alasan membantu proses pencocokan golongan darah untuk transfusi pasien di ICU, yang merupakan ayah korban.
Korban berinisial FH mengikuti instruksi pelaku tanpa curiga. Namun, setelah diberi obat bius, korban kehilangan kesadaran dan diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Setelah kasus ini mencuat, dua korban lain (NK dan FPA) turut melapor dengan pola kejadian yang sama. Ketiganya kini berstatus korban resmi dalam berkas perkara Priguna Anugerah Pratama.
Polisi kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Hst)
Sumber Berita : CNA INDONESIA















