Hasil Vonis Kasus Korupsi PJU Kerinci 10 Terdakwa:  Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, 7 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir sebagai pimpinan persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp337 juta.

Baca Juga :  Rully Anggi Akbar menyampaikan klarifikasi terbuka terkait laporan terhadap dirinya

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, terdakwa Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda serupa. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Jefron, tercatat memiliki kewajiban uang pengganti terbesar, yakni mencapai Rp605 juta.

Baca Juga :  Kolaborasi Polres dan Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung.

Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Kedua pihak memilih sikap “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (Hst)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB