Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih Tempuh Kasasi Usai Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara dugaan investasi fiktif yang menjeratnya.

Langkah hukum ini ditempuh setelah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya tetap dipertahankan di tingkat banding.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi tersebut diajukan pada Senin, 29 Desember 2025.

“Permohonan kasasi telah terdaftar atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi pengadilan, Kamis (1/1/2026).

Vonis Banding Tetap 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutus perkara banding ANS Kosasih dalam sidang yang digelar pada 10 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak mengubah hukuman pokok, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Dua Pria Curi Besi Jembatan di Sunter, Hasil Penjualan untuk Beli Narkoba

Majelis hakim banding yang dipimpin Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, hanya mengoreksi sebagian amar putusan terkait subsider pidana uang pengganti serta status barang bukti.

“Putusan pengadilan tingkat pertama diubah terbatas pada lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Uang Pengganti Capai Sekitar Rp35 Miliar

Dalam perkara ini, ANS Kosasih tetap diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai sekitar Rp35 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yen Jepang.

Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama lima tahun, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan subsider tiga tahun.

Baca Juga :  Masih Aktif Bekerja, Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan hingga Rp15 Juta: Ini Aturan Lengkapnya

Kasasi Jadi Upaya Hukum Terakhir

Pengajuan kasasi ini menjadi langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh ANS Kosasih untuk menggugat putusan pengadilan. Mahkamah Agung nantinya akan menilai apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Kasus investasi fiktif Taspen sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan dana besar dan berdampak langsung pada pengelolaan dana pensiun aparatur sipil negara. (Hst)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB