Jakarta, Porosjambimedia.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara dugaan investasi fiktif yang menjeratnya.
Langkah hukum ini ditempuh setelah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya tetap dipertahankan di tingkat banding.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi tersebut diajukan pada Senin, 29 Desember 2025.
“Permohonan kasasi telah terdaftar atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi pengadilan, Kamis (1/1/2026).
Vonis Banding Tetap 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutus perkara banding ANS Kosasih dalam sidang yang digelar pada 10 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak mengubah hukuman pokok, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim banding yang dipimpin Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, hanya mengoreksi sebagian amar putusan terkait subsider pidana uang pengganti serta status barang bukti.
“Putusan pengadilan tingkat pertama diubah terbatas pada lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Uang Pengganti Capai Sekitar Rp35 Miliar
Dalam perkara ini, ANS Kosasih tetap diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai sekitar Rp35 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yen Jepang.
Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama lima tahun, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan subsider tiga tahun.
Kasasi Jadi Upaya Hukum Terakhir
Pengajuan kasasi ini menjadi langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh ANS Kosasih untuk menggugat putusan pengadilan. Mahkamah Agung nantinya akan menilai apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Kasus investasi fiktif Taspen sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan dana besar dan berdampak langsung pada pengelolaan dana pensiun aparatur sipil negara. (Hst)















