KERINCI, Porosjambimedia.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Polres Kerinci resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) BBdi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/293/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang disampaikan penyidik kepada pelapor, Anisa Fitrima.
Melalui SP2HP tersebut, Satreskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Laporan polisi yang diajukan sejak 2 Juli 2026 kini telah memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan.
Penyidikan Terus Berjalan
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kerinci telah melakukan berbagai tahapan, di antaranya memeriksa 12 orang saksi, menyita sejumlah barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta menetapkan AJ alias Pak MNC sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai bagian dari penyelesaian berkas perkara. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Perkembangan ini memberikan kepastian bahwa perkara tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik
Kuasa hukum pelapor, Viktorianus Gulo, mengatakan terbitnya SP2HP menjadi bukti bahwa penyidik tetap menangani perkara secara profesional dan tidak menghentikan proses hukum.
“Diterbitkannya SP2HP merupakan langkah yang benar dan menjadi hak prosedural pelapor. Hal itu menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan klien kami masih berjalan secara sah dan tidak dihentikan,” ujar Viktorianus.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pemanggilan tersangka.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan kewajiban penyidik dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memenuhi administrasi,” tegasnya.
Harap Segera Dilimpahkan ke JPU
Meski mengapresiasi perkembangan perkara, Viktorianus menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi seluruh unsur tindak pidana sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami terus memantau agar pemeriksaan terhadap tersangka segera terlaksana dan seluruh unsur tindak pidana yang dilaporkan dapat terungkap secara utuh tanpa ada yang terlewatkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai terbitnya SP2HP karena surat tersebut hanya menjelaskan perkembangan penyidikan, bukan menandakan bahwa proses hukum telah selesai.
Menurut Viktorianus, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan alat bukti baru atau adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat memanggil pihak lain yang diduga ikut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut. Namun seluruh langkah itu merupakan kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelapor berharap perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















