KERINCI, Porosjambimedia.com – Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci. Seorang konten kreator bernama Anisa Fitrima (36), warga Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke pihak kepolisian setelah dirinya dan keluarganya menjadi korban aksi kekerasan.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/68/VII/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI pada Kamis, 2 Juli 2026 malam sekitar pukul 20.23 WIB.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan uraian kejadian dalam surat laporan tersebut, peristiwa bermula pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban (Anisa) sedang makan di ruang tengah rumahnya dan menawarkan makanan kepada adiknya yang bernama Mira Kurnia dengan berteriak, “Mau makan dak? Sambal udah masak.” Karena posisi sang adik berada di sebelah rumah, korban harus berteriak agar terdengar.
Namun, teriakan tersebut rupanya salah dipahami oleh tetangga depan rumah korban yang bernama Mc yang merupakan Istri dari SG Yang notabenenya telah meminjam uang ratusan juta kepada Anisa Merasa tersindir, MC menyahut dengan nada lantang, “*njing, kau utang orang kenapa kau sibuk?”
Korban pun membalas sahutan tersebut dengan berkata, “Bayar utang kau, jangan janji-janji terus.”
Situasi semakin memanas ketika ayah dari MC yang diidentifikasi bernama AJ (terlapor), turun dari mobilnya. Terlapor langsung berlari ke arah korban dan melakukan pemukulan secara membabi buta. Menurut keterangan korban, terlapor meninju kepala bagian kanan korban sebanyak satu kali.
Tidak berhenti di situ, terlapor mengejar adik korban, Mira Kurnia, dan meninju bagian badannya sebanyak satu kali. Terlapor juga menendang pintu rumah korban hingga mengalami kerusakan hingga berlubang.
Ketegangan memuncak saat MC dan seorang pelaku lain bernama KSD mendorong ibu korban yang bernama Karimah. Dorongan keras tersebut dilakukan sebanyak dua kali hingga mengakibatkan wanita lanjut usia tersebut tersungkur dan mengenai pot bunga hingga pecah
Proses Hukum
Tak terima atas perlakuan kasar dan penganiayaan yang dialami keluarganya, Anisa Fitrima, didampingi Kuasa hukumnya, langsung mendatangi Mapolres Kerinci untuk meminta perlindungan hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Kanit SPKT Resor Kerinci, IPDA Deni Ismawan, S.AP.
Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini di bawah dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 UU 1/2023 Juncto Pasal 521 AYAT 1 KUHP. Perkembangan kasus ini kini dapat dipantau oleh korban secara transparan melalui sistem online SP2HP Polri.
Anisa mengatakan kepada Pihak Media Andalas Group, bahwa SG merupakan seorang Pimpinan Organisasi Kepemudaan di kabupaten Kerinci , dalam status berhutang kepadanya ratusan juta yang tidak kunjung dibayarkan, malah nekat Melabrak dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Ia beserta keluarganya, Tindakan tercela itu tidak dilakukannya sendiri melainkan bersama istri dan keluaraganya yang ikut serta.
“Nyu nge berhutang dan tidak ada itikad baik membayar malah nyu Pulo yang menyerang terlebih dahulu, selain menganiaya aku, nyu sampai menganiaya Adik, dan ibu ku” Terang Anisa dengan nada Marah.
Ia juga mengatakan, ini tidak lagi menjadi kasus hutang piutang saja, melainkan sudah jadi kasus kekerasan, penganiayaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pihaknya sudah mengambil langkah hukum agar Pelaku dan keluarnya harus menerima konsekwensi atas perbuatan mereka.
“Saya akan memastikan kalo SG dan keluarganya, tidak saja akan membayar uang yang saya pinjamkan ratusan juta, tapi, mereka juga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka terhadap saya dan keluarga saya di muka pengadilan nanti, dan Aku tegaskan, tidak akan ada usaha perdamaian, mereka harus terima resikonya.” tegas Anisa.















