Jambi, Porosjambimedia.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Tanpa harus menunggu masa pensiun, pekerja yang masih aktif bekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT dengan nilai maksimal mencapai Rp15 juta.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi peserta yang telah terdaftar dalam program JHT selama minimal 10 tahun. Dengan ketentuan tersebut, peserta dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dari7 total saldo, sesuai kebutuhan dan tujuan penggunaan dana.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah meningkatkan batas klaim online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, sebagai upaya mempermudah layanan dan mempercepat proses pencairan.
Sekilas tentang Program JHT
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun 59 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Meski dirancang untuk masa tua, regulasi tetap membuka ruang pencairan lebih awal dalam bentuk klaim sebagian.
Syarat Utama Klaim JHT Sebagian
Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015, syarat utama klaim sebagian JHT adalah masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Peserta yang belum memenuhi masa tersebut belum dapat mengajukan klaim sebagian, berapapun nominalnya.
Pilihan Cara Pencairan
Pencairan dana JHT sebagian dapat dilakukan melalui:
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
2. Layanan online Lapak Asik di 👉 https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Prosedur di Kantor Cabang
Peserta wajib membawa dokumen asli, mengisi formulir klaim, dan mengikuti proses verifikasi petugas. Setelah dinyatakan lengkap, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Prosedur Online via Lapak Asik
Peserta mengisi data diri (NIK, nama, dan nomor kepesertaan), mengunggah dokumen persyaratan, serta mengikuti wawancara daring melalui video call. Setelah verifikasi selesai, dana akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Jenis Klaim JHT Sebagian
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi klaim sebagian:
1. Klaim 10 Persen Dapat diajukan untuk kebutuhan umum sebagai persiapan masa pensiun. Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta, KTP, dan NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebelumnya).
2. Klaim 30 Persen Diperuntukkan bagi kepemilikan rumah.
• Pembelian tunai: melampirkan PPJB/AJB
• Pembelian kredit: melampirkan dokumen perbankan dan perjanjian pinjaman Jika rumah atas nama pasangan, wajib menyertakan KTP pasangan/KK dan surat pernyataan kepemilikan.
3. Klaim JHT Secara Penuh
Peserta juga dapat mencairkan seluruh saldo JHT saat:
• Memasuki usia pensiun
• Mengalami cacat total tetap
• Meninggal dunia
Klaim penuh dapat dilakukan melalui kantor cabang, aplikasi JMO, atau Lapak Asik. Untuk aplikasi JMO, batas maksimal pencairan tetap Rp15 juta, sementara saldo di atasnya harus diproses melalui layanan lain.
Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dana JHT tidak hanya menjadi tabungan hari tua, tetapi juga solusi keuangan yang aman dan terencana bagi pekerja di saat dibutuhkan. (Hst)















