Sidang Tipikor PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran dan Aliran Fee

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Porosjambimedia.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Saksi ahli pertama yang dihadirkan yakni Chandra MD, ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chandra mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek PJU di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.

“Saya melakukan pemeriksaan langsung ke Sungai Penuh sebanyak dua kali dan didampingi oleh jaksa,” ujar Chandra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Chandra menemukan dua permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek PJU. Pertama, adanya pelanggaran administratif, di mana proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kedua, ditemukannya pemberian fee kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P. Silaturahmi ke Wali Kota Sungai Penuh.

“Pemberian fee tersebut jelas melanggar ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Selain ahli dari BPKP Jambi, jaksa juga menghadirkan Irwan Hariyanto, ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung RI. Dalam kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu masih menjabat.

Dalam persidangan, JPU membuka dan membedah sejumlah percakapan digital yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek PJU Kerinci. Ahli digital forensik tersebut membenarkan keaslian percakapan WhatsApp yang diperlihatkan di persidangan, serta menjelaskan konteks komunikasi antara terdakwa dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi ahli tersebut bertujuan untuk memperjelas unsur kerugian negara dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Pada sidang kali ini kami menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli dari BPKP Jambi untuk menjelaskan kerugian negara dan ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung yang menguraikan isi percakapan WhatsApp terdakwa dengan sejumlah pihak yang diduga menerima fee,” jelas Tomi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum di Depan Gedung Nasional

Dalam perkara ini, terdapat 10 orang terdakwa, masing-masing:

  1. Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci
  2. Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Fahmi, Direktur PT WTM
  4. Amri Nurman, Direktur CV TAP
  5. Sarpano Markis, Direktur CV GAW
  6. Gunawan, Direktur CV BS
  7. Jefri, Direktur CV AK
  8. Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro
  9. Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci
  10. Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sfw)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB