Doktif Tanggapi Langkah Richard Lee Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter Richard Lee diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.

Menanggapi langkah tersebut, Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026). Ia menegaskan kehadirannya bukan untuk membahas pengajuan praperadilan yang dilakukan Richard Lee, melainkan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang telah lebih dulu ia layangkan ke kepolisian.

Doktif menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan memantau perkembangan sejumlah laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ia ingin memastikan sejauh mana penanganan laporan-laporan tersebut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait pengajuan praperadilan oleh Richard Lee, Doktif mengaku tidak terkejut. Ia menyebut langkah tersebut sudah ia prediksi sejak awal. Menurutnya, strategi pengajuan praperadilan memang telah terlihat dari rangkaian proses hukum yang berjalan sebelumnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Buka Rakor Penguatan Peran Koperasi Dukung Pangan Bergizi

Doktif mengungkapkan bahwa ia sempat mengingatkan publik mengenai kemungkinan tersebut ketika mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia menilai adanya pola penundaan pemeriksaan yang mengarah pada upaya pengajuan praperadilan sebagai bagian dari strategi hukum.

Lebih lanjut, Doktif menyinggung pernyataan kuasa hukum Richard Lee yang sebelumnya menyatakan tidak akan menempuh jalur praperadilan. Pernyataan tersebut, kata Doktif, disampaikan langsung oleh pengacara Richard Lee dalam sebuah kesempatan wawancara di stasiun televisi nasional.

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah pernyataan tersebut, muncul kabar bahwa Richard Lee justru mengajukan praperadilan. Hal ini membuat Doktif mempertanyakan konsistensi pernyataan yang disampaikan ke publik dan menilai adanya potensi pembentukan opini yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka dan tidak melanggar aturan. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut selama proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Temukan Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo Terkait Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Doktif juga menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini. Menurutnya, proses penyidikan yang memakan waktu cukup panjang justru menunjukkan kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak ada celah prosedural yang dapat dipermasalahkan di kemudian hari.

Ia menilai bahwa dalam praperadilan nanti, yang akan diuji bukanlah pokok perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Oleh karena itu, Doktif menyatakan kepercayaannya bahwa penyidik telah menjalankan proses sesuai aturanhukum yang berlaku. (Tin)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB