Perkara yang Menjerat dr Richard Lee hingga Berstatus Tersangka

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter kecantikan dr Richard Lee kini resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai melewati serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Status hukum itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menyebut penetapan tersangka berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada akhir 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Dari laporan itu, penyidik menelusuri dugaan pelanggaran yang dinilai berkaitan dengan praktik di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail mengenai kronologi perkara maupun peran spesifik dr Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca Juga :  5 TPS di Sungai penuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana karena adanya permohonan penjadwalan ulang.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada kepastian kehadiran,” jelas Reonald.

Di sisi lain, konflik hukum antara dr Richard Lee dan Doktif juga berlangsung secara terpisah. Sebelumnya, dr Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara tersebut, Doktif justru telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Baca Juga :  Doktif Tolak Suap Rp 5 Miliar dari Richard Lee, Tuntut Keadilan untuk Konsumen

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena pasal yang dikenakan berkaitan dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Ancaman hukumannya dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dwi juga menambahkan bawa kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Kami telah mengagendakan pemanggilan untuk mediasi. Saat ini masih menunggu kesiapan dari kedua pihak,” pungkasnya.(Tin)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB