Doktif Tegas Tolak Damai, Kasus Huk

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif menegaskan tidak ada keinginan untuk berdamai dengan dokter kecantikan Richard Lee. Pernyataan itu disampaikan meski keduanya kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan hukum yang saling dilayangkan.

Doktif menyatakan tidak akan menarik ucapannya maupun menyampaikan permintaan maaf atas perkara yang tengah berjalan. Ia menilai proses hukum harus dijalani secara terbuka dan jujur. Menurutnya, upaya mengaburkan fakta dalam penyidikan justru akan memperburuk keadaan.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Doktif menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia bahkan menyebut akan terus memantau pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Darurat Medis di ISS, NASA Pulangkan Empat Astronaut Lebih Cepat

Sikap berbeda ditunjukkan oleh Richard Lee. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ia memilih tidak memberikan komentar kepada media. Richard Lee diketahui berstatus tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pemasaran produk serta praktik perawatan kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan standar dan regulasi perlindungan konsumen. Sementara itu, Doktif sendiri juga berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee.

Baca Juga :  Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kedua laporan tersebut. Proses hukum pun dipastikan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tin)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB