Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif menegaskan tidak ada keinginan untuk berdamai dengan dokter kecantikan Richard Lee. Pernyataan itu disampaikan meski keduanya kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan hukum yang saling dilayangkan.
Doktif menyatakan tidak akan menarik ucapannya maupun menyampaikan permintaan maaf atas perkara yang tengah berjalan. Ia menilai proses hukum harus dijalani secara terbuka dan jujur. Menurutnya, upaya mengaburkan fakta dalam penyidikan justru akan memperburuk keadaan.
Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Doktif menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia bahkan menyebut akan terus memantau pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh Richard Lee. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ia memilih tidak memberikan komentar kepada media. Richard Lee diketahui berstatus tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pemasaran produk serta praktik perawatan kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan standar dan regulasi perlindungan konsumen. Sementara itu, Doktif sendiri juga berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kedua laporan tersebut. Proses hukum pun dipastikan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tin)















