Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Berlaku dan Kena Cekal

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com– Upaya praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku dan ia dikenai larangan bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026 dan berlaku hingga 1 Maret 2026. Kebijakan itu diberlakukan selama 20 hari ke depan guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Richard Lee masih berstatus tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan atas laporan dari pihak Doktif. Kasus tersebut berkaitan dengan produk kecantikan yang dipasarkan dan dipersoalkan kandungannya.

Baca Juga :  Penggerebekan di Kerinci, Narkoba dalam Mobil Hilux, Pemilik Kabur

Selama proses persidangan praperadilan, Richard Lee disebut dalam kondisi kurang sehat sehingga belum memberikan pernyataan secara langsung kepada publik. Kuasa hukumnya menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan akan menyampaikan keterangan lebih lengkap pada waktu yang tepat.

Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif berawal dari konten media sosial yang membahas hasil uji laboratorium mandiri terhadap sejumlah produk skincare, termasuk produk milik Richard Lee. Doktif menuding adanya ketidaksesuaian klaim kandungan dan persoalan sterilitas pada beberapa produk.

Baca Juga :  Awas Terjebak! Ini 4 Taktik Licik Mafia Tanah yang Bisa Menghilangkan Hak Kepemilikan Lahan

Konflik tersebut berlanjut ke ranah hukum. Doktif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE atas laporan Richard Lee. Kini, kedua pihak sama-sama menghadapi proses hukum masing-masing. (Tin)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB