Awas Terjebak! Ini 4 Taktik Licik Mafia Tanah yang Bisa Menghilangkan Hak Kepemilikan Lahan

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, PorosJambiMedia.com — Tanah merupakan aset berharga yang nilainya terus meningkat seiring waktu. Namun di balik potensinya sebagai investasi jangka panjang, ancaman kehilangan lahan akibat ulah mafia tanah terus menghantui masyarakat.

Praktik mafia tanah kini semakin canggih. Mereka tak hanya bermain di balik meja, tapi juga berani melakukan manipulasi dokumen hingga menggandeng oknum aparat demi melancarkan aksinya.

Pakar hukum properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa mafia tanah memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk menguasai lahan milik warga secara ilegal.

“Banyak korban kehilangan tanah tanpa sadar karena dokumen dipalsukan atau lahan mereka dijual diam-diam oleh pihak yang tak berhak,” ujar Rizal

Berikut empat modus kejam yang kerap digunakan sindikat mafia tanah:

1. Penguasaan Fisik Tanah Secara Ilegal

Pelaku biasanya mulai dengan menguasai lahan secara fisik, kemudian menjual atau memindahtangankan ke pihak lain. Saat lahan sudah berdiri bangunan atau proyek pengembang, pemilik sah sering kali kesulitan membuktikan kepemilikan karena kondisi lapangan sudah berubah.

Baca Juga :  Al Ghazali Isyaratkan Waktu Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

2. Pemalsuan Dokumen Kepemilikan

Modus ini paling sering terjadi. Mafia tanah membuat dokumen palsu seperti surat jual beli atau sertifikat hak milik. Tanah yang masih berstatus girik, rincik, atau Letter C menjadi target empuk karena belum tercatat dalam sistem resmi BPN.

“Tanah non-sertifikat sangat rawan karena tidak punya basis data yang kuat,” tambah Rizal.

3. Bermain Bersama Oknum Pejabat

Dalam banyak kasus, mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat desa, lurah, bahkan petugas pertanahan. Kolaborasi ini mempercepat proses manipulasi data dan penerbitan dokumen palsu, sehingga tampak seolah-olah transaksi tersebut sah di mata hukum.

4. Menjual Tanah Tak Bertuan atau Belum Bersertifikat

Modus terakhir adalah menjual lahan kosong yang belum memiliki sertifikat resmi. Dengan dokumen palsu, tanah tersebut ditawarkan kepada pembeli awam yang tidak melakukan verifikasi keaslian data di kantor pertanahan. Setelah transaksi, barulah diketahui bahwa lahan itu bukan milik penjual.

Baca Juga :  Lima Keterampilan Manusia yang Tak Tergantikan di Era AI

Rizal mengimbau masyarakat agar selalu mengecek keaslian dokumen tanah di kantor BPN dan segera mengurus sertifikat resmi untuk melindungi asetnya.

“Jangan menunda sertifikasi tanah. Selama dokumen belum sah, lahan Anda masih bisa diserobot kapan saja,” tegasnya.

Kasus penyerobotan tanah terus meningkat di berbagai daerah, termasuk di Jambi. Karena itu, masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang menawarkan lahan dengan harga di bawah pasaran atau dokumen yang tidak lengkap. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB