Jakarta, Porosjambimedia.com– Upaya praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku dan ia dikenai larangan bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026 dan berlaku hingga 1 Maret 2026. Kebijakan itu diberlakukan selama 20 hari ke depan guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Richard Lee masih berstatus tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan atas laporan dari pihak Doktif. Kasus tersebut berkaitan dengan produk kecantikan yang dipasarkan dan dipersoalkan kandungannya.
Selama proses persidangan praperadilan, Richard Lee disebut dalam kondisi kurang sehat sehingga belum memberikan pernyataan secara langsung kepada publik. Kuasa hukumnya menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan akan menyampaikan keterangan lebih lengkap pada waktu yang tepat.
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif berawal dari konten media sosial yang membahas hasil uji laboratorium mandiri terhadap sejumlah produk skincare, termasuk produk milik Richard Lee. Doktif menuding adanya ketidaksesuaian klaim kandungan dan persoalan sterilitas pada beberapa produk.
Konflik tersebut berlanjut ke ranah hukum. Doktif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE atas laporan Richard Lee. Kini, kedua pihak sama-sama menghadapi proses hukum masing-masing. (Tin)















