Jakarta, Porosjambimedia.com – Dokter Richard Lee diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.
Menanggapi langkah tersebut, Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026). Ia menegaskan kehadirannya bukan untuk membahas pengajuan praperadilan yang dilakukan Richard Lee, melainkan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang telah lebih dulu ia layangkan ke kepolisian.
Doktif menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan memantau perkembangan sejumlah laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ia ingin memastikan sejauh mana penanganan laporan-laporan tersebut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait pengajuan praperadilan oleh Richard Lee, Doktif mengaku tidak terkejut. Ia menyebut langkah tersebut sudah ia prediksi sejak awal. Menurutnya, strategi pengajuan praperadilan memang telah terlihat dari rangkaian proses hukum yang berjalan sebelumnya.
Doktif mengungkapkan bahwa ia sempat mengingatkan publik mengenai kemungkinan tersebut ketika mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia menilai adanya pola penundaan pemeriksaan yang mengarah pada upaya pengajuan praperadilan sebagai bagian dari strategi hukum.
Lebih lanjut, Doktif menyinggung pernyataan kuasa hukum Richard Lee yang sebelumnya menyatakan tidak akan menempuh jalur praperadilan. Pernyataan tersebut, kata Doktif, disampaikan langsung oleh pengacara Richard Lee dalam sebuah kesempatan wawancara di stasiun televisi nasional.
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah pernyataan tersebut, muncul kabar bahwa Richard Lee justru mengajukan praperadilan. Hal ini membuat Doktif mempertanyakan konsistensi pernyataan yang disampaikan ke publik dan menilai adanya potensi pembentukan opini yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka dan tidak melanggar aturan. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut selama proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Doktif juga menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini. Menurutnya, proses penyidikan yang memakan waktu cukup panjang justru menunjukkan kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak ada celah prosedural yang dapat dipermasalahkan di kemudian hari.
Ia menilai bahwa dalam praperadilan nanti, yang akan diuji bukanlah pokok perkara, melainkan aspek formal penetapan tersangka. Oleh karena itu, Doktif menyatakan kepercayaannya bahwa penyidik telah menjalankan proses sesuai aturanhukum yang berlaku. (Tin)















