Bangka, Porosjambimedia.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial TF alias Acong (34) diamankan petugas bersama ratusan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 485,05 gram sabu serta 18 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim BNN melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap target yang dicurigai.
“Berdasarkan hasil profiling dan pengintaian, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu. Tim langsung bergerak dan melakukan penindakan,” ujar Suyudi, Minggu (1/2/2026).
Sekitar pukul 21.53 WIB, petugas mengamankan tersangka di lokasi. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat. Dari dalam lemari pakaian di kamar pelaku, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
BNN menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya. (Dla)















