JAMBI, Porosjambimedia.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan membongkar jaringan narkoba antarprovinsi yang diduga terhubung hingga ke jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti hampir 20 kilogram sabu, lebih dari 12 ribu butir pil ekstasi, serta cartridge cairan etomidate.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkotika lintas provinsi.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Menurut Erlan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC yang dicurigai membawa narkotika.
Namun, sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut tiba-tiba berbalik arah dan mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan untuk menghentikan kendaraan pelaku. Kejar-kejaran berlangsung dramatis hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan setelah aparat menembak ban kendaraan. Meski demikian, pengemudi mobil Xenia berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29), yang diketahui merupakan warga Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan kedua tersangka, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial YGN (32) dan KSA (28) asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, saat proses pengembangan jaringan berlangsung.
Keempat tersangka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika antarprovinsi yang beroperasi dari Riau menuju Jambi dan sejumlah daerah lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.940,75 gram sabu atau hampir 20 kilogram, sebanyak 12.142 butir pil ekstasi dari berbagai merek, serta empat cartridge cairan etomidate merek Yakuza XL dengan total volume mencapai 4,34 liter.
Pil ekstasi yang diamankan terdiri dari dua merek, yakni Red Bull sebanyak 9.913 butir dan Kenzo sebanyak 10.328 butir.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lainnya.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.
Polda Jambi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.
Selain itu, negara dinilai berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba hingga ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Jambi bersih dari narkoba,” pungkas Erlan. (Hst)















