Porosjambimedia.com – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menggelar audiensi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Asep Saepudin, S.I.K., bersama jajaran BNNP Jambi.
Audiensi dipimpin oleh Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., yang menyampaikan bahwa persoalan narkotika telah menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia dan kini telah merambah seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, profesi, maupun jabatan.
Dalam pertemuan tersebut, LBH NADI menyoroti sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk terungkapnya dugaan kasus yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi terkait dugaan peredaran 536 butir pil ekstasi.
Menurut Adam Deyant Biharu, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika tidak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kolaborasi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, LBH NADI juga menyoroti fenomena “Pod Getar”, yaitu istilah yang digunakan oleh sebagian masyarakat, khususnya di Kota Medan, untuk menyebut rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung zat narkotika. Fenomena tersebut dinilai sebagai salah satu modus baru penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapat perhatian serius karena menyasar kalangan remaja, pelajar, hingga mahasiswa.
LBH NADI juga mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.
Menurut LBH NADI, usulan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons semakin maraknya penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika.
Di tingkat daerah, LBH NADI turut menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif yang patut menjadi referensi dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan LBH NADI, Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Asep Saepudin, S.I.K., menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi kepedulian LBH NADI terhadap isu pemberantasan narkotika.
Dalam kesempatan itu, Asep Saepudin menekankan pentingnya memperkuat fasilitas rehabilitasi bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika di Provinsi Jambi. Menurutnya, rehabilitasi merupakan langkah yang tepat untuk memulihkan para pecandu dari ketergantungan narkotika sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini Provinsi Jambi masih menghadapi keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua penyalahguna narkotika dapat memperoleh layanan rehabilitasi yang optimal. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar ketersediaan fasilitas rehabilitasi dapat terus ditingkatkan.
Kepala BNNP Jambi juga menilai bahwa langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerbitkan Instruksi Gubernur tentang pelarangan vape atau rokok elektrik merupakan salah satu bentuk kebijakan preventif yang dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam merumuskan strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan bersama yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya P4GN.
Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional, khususnya BNNP Jambi, dalam melakukan penyuluhan hukum, edukasi kepada masyarakat, advokasi, serta berbagai program yang mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun BNN, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Dengan semangat kolaborasi, kami berharap dapat berkontribusi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika serta mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Adam.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan antara LBH NADI dan BNNP Jambi sebagai bagian dari penguatan gerakan bersama dalam memerangi narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkoba.















