Abiem Anjaya, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi
Jambi, Porosjambimedia.com – Pemandangan tumpukan sampah plastik yang mengular di pinggir jalan raya kawasan Perumahan Aston Villa, (Jambi Luar Kota), Kabupaten Muaro Jambi, seolah menjadi “monumen” pembiaran yang tak kunjung usai. Sampah rumah tangga yang meluber hingga ke pinggir jalan raya utama dan drainase ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan bau menyengat serta potensi bahaya kesehatan dan keselamatan lalu lintas.
Sebagai kawasan pemukiman yang terus berkembang cepat, terutama dengan dinamika mobilitas mahasiswa dan warga sekitar, permasalahan sampah di lintasan ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan. Penumpukan yang terjadi secara terus-menerus mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem tata kelola sampah tingkat lokal, mulai dari penyediaan TPS terpadu, penjadwalan armada pengangkut, hingga penegakan regulasi kebersihan.
Abiem Anjaya, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi Memberikan Pandangan Terkait Tata Kelola Sampah Yang Dinilai Merusak Lingkungan Sekitar “Dari sudut pandang kebijakan publik dan tata kelola pemerintah daerah, penanganan masalah lingkungan bukan sekadar urusan memindahkan sampah dari satu titik ke titik lain. Ini adalah bentuk pelayanan dasar publik yang mencerminkan efektivitas kepemimpinan dan perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas hidup Masyarakat” Ujar Abiem
Penumpukan sampah di pinggir jalan dan dekat perumahan warga diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat oleh peraturan turunan dan peraturan daerah (Perda) setempat.
UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 40 dan 41: Melarang praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di tempat yang tidak memenuhi syarat teknis karena merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan.
Ketika tempat pembuangan liar terus dibiarkan tanpa ada pengawasan ketat, solusi permanen, atau tindakan tegas, kebijakan lingkungan yang ada patut dipertanyakan efektivitasnya.
Penyelesaian masalah ini membutuhkan langkah konkret terpadu:
* Pengadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Resmi: Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama pemerintah desa/kecamatan perlu menyediakan fasilitas TPS yang memadai dan terjangkau bagi warga kawasan Aston Villa dan sekitarnya.
* Pengangkutan Rutin dan Terjadwal: Dinas Lingkungan Hidup harus memastikan armada pengangkut sampah beroperasi secara konsisten agar tidak ada penumpukan melimpah ke bahu jalan.
Masalah sampah yang membendung di pinggir jalan utama Mendalo Darat bukan lagi isu sepele, melainkan panggilan mendesak bagi Pemkab Muaro Jambi untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara fundamental.















