Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal Tujuan Bungo

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di sektor energi. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan jumlah mencapai 12,3 ton.

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di ruas Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai.

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter yang rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Bungo, Pelaku Kekasih Sendiri Akui Tindakan Sadisnya

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet.

“Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti pada pengemudi saja. Kami akan telusuri alur distribusi dan sumber BBM ilegal ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kenduri Sko Sulak Mukai Digelar Khidmat, Wali Kota Sungai Penuh Tunjukkan Dukungan Budaya

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan.

“Pengangkutan BBM tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat,” katanya.

Ia turut meminta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.

“Laporkan segera melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan kejahatan di bidang migas,” pungkasnya. (Sfw)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB