BUNGO, Porosjambimedia.com – Kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Satreskrim Polres Bungo.
Korban diketahui seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, pada Minggu (26/10/2025).
Korban ditemukan oleh Herikun (41), seorang petani asal Simpang Babeko, saat hendak bekerja sekitar pukul 13.00 WIB. Ia melihat sosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai dan segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad tersebut. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi tanpa busana, dengan beberapa perhiasan masih melekat di tubuhnya, seperti gelang rantai emas bermotif bunga, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah pada tangan dan kaki.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka lecet di lutut kiri dan memar pada bagian mulut korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi mendalam, korban diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang diketahui bekerja di salah satu tempat usaha di wilayah Bungo.
Keterangan dari teman korban mengungkapkan bahwa Dinda terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang dikenal sebagai kekasihnya. Mereka sempat terlihat menggunakan mobil Avanza hitam, dan dalam pesan terakhir kepada teman, korban sempat menulis bahwa ia akan pergi bersama pacarnya yang bertubuh gemuk dan tinggi.
Bermodalkan informasi itu, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko segera melakukan pelacakan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Pelaku ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil dengan cara mencekik dan memukul korban, lalu membenturkan kepala korban ke dinding mobil hingga tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang jasadnya ke Sungai Batang Tebo di bawah jembatan Desa Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku mengaku melakukan aksi keji itu karena sakit hati dan cemburu. Ia merasa ditipu dan diperas oleh korban yang mengaku sedang hamil, serta tersulut emosi setelah mengetahui korban sering pergi bersama pria lain.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi emosi remaja yang tak terkendali.
“Kasus ini sangat disayangkan. Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Faktor emosi dan kecemburuan menjadi pemicu utama yang berujung tragis,” ujar AKP Ilham.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM,
- Satu unit handphone Samsung Galaxy A05, dan
- Satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bungo. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Bungo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor dan tim kepolisian yang bekerja keras hingga kasus dapat terungkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
“Kami berterima kasih atas kerja sama warga dan seluruh anggota yang terlibat. Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja,” pungkas Kasat Reskrim. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Faktabungo.com















