JAMBI, Porosjambimedia.com – Kabar menggembirakan datang di awal tahun 2026. PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi, di tengah meningkatnya mobilitas serta aktivitas ekonomi nasional pasca pergantian tahun.
Pertamax dan Jenis BBM Lain Kompak Turun
Penyesuaian harga dilakukan pada hampir seluruh produk BBM non-subsidi Pertamina. Salah satu yang paling disorot adalah Pertamax (RON 92) yang kini dijual lebih murah dibandingkan bulan sebelumnya.
Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga BBM Pertamina per 1 Januari 2026 tercatat sebagai berikut:
- Pertamax (RON 92): Rp12.350 per liter
- Pertamax Turbo: Rp13.400 per liter
- Pertamax Green 95: Rp13.150 per liter
- Dexlite: Rp13.500 per liter
• Pertamina Dex: Rp13.600 per liter
Sementara itu, BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga, masing-masing tetap berada di angka Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Pertimbangan Penyesuaian Harga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, menjelaskan bahwa penurunan harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan formula resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga BBM non-subsidi disesuaikan dengan rata-rata harga minyak dunia seperti MOPS serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” ujarnya.
Selain faktor global, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan harga BBM nasional tetap kompetitif.
Harga BBM Berbeda Tiap Wilayah
Pertamina juga menegaskan bahwa harga BBM dapat berbeda antar daerah.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai gambaran:
- Aceh & Sumatera Utara: Pertamax sekitar Rp12.500 per liter
- Pulau Jawa (Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Banten): Rp12.350 per liter
- Kalimantan & Sulawesi: Berkisar Rp12.650–Rp12.950 per liter
- Papua & Papua Pegunungan: Sekitar Rp12.650 per liter
Imbauan untuk Pengguna Kendaraan
Meski harga BBM non-subsidi mengalami penurunan, Pertamina tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan masing-masing.
Langkah ini dinilai penting agar efisiensi konsumsi bahan bakar tetap terjaga dan performa kendaraan optimal, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun 2026. (Hst)















