KERINCI, Porosjambimedia.com – Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.
Kapolres Kerinci menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Kronologi Penangkapan :
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap pelaku RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku kedapatan mengangkut lima jerigen solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai milik pelaku S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, ditemukan gudang penyimpanan BBM ilegal dengan rincian:
• 14 jerigen berisi solar
• 4 jerigen berisi pertalite
• 45 jerigen kosong
Modus Operandi
Pelaku S diduga memperoleh BBM dari SPBU di sekitar lokasi kios. Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite serta memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan solar subsidi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.
Barang Bukti dan Proses Hukum Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dengan kapasitas jerigen 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pihak Polres Kerinci menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan di tengah masyarakat. (Hst)















