JAMBI, Porosjambimedia.com – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di Kabupaten Bungo dengan modus pelangsiran solar subsidi tanpa antre di SPBU.
Kasus ini terungkap pada Rabu (8/4/2026), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU wilayah Lubuk Landai. Dalam praktiknya, operator SPBU diduga memberikan kemudahan kepada pelangsir untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi tanpa mengikuti antrean.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa praktik tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu di luar peruntukannya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S (31) sebagai pelangsir dan N (33) yang merupakan operator SPBU. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta, dua unit mobil jenis Isuzu Panther yang digunakan untuk melansir BBM, serta telepon genggam milik pelaku.
Menurut Taufik, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada pagi hari, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian ke lokasi. Saat tiba di SPBU sekitar pukul 17.20 WIB, petugas menemukan antrean panjang kendaraan.
Namun, terdapat satu unit mobil minibus yang langsung dilayani tanpa antre oleh operator.
Setelah pengisian dilakukan, petugas langsung mengamankan sopir dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi.
“Catatan tersebut berisi jumlah pelangsiran yang telah dilakukan, sehingga menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Taufik.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diproses lebih lanjut di Polda Jambi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (Hst)















