JAMBI, Porosjambimedia.com – Ratusan sopir truk pengangkut material menggelar aksi damai di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, pada Senin (20/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan pembelian BBM solar bersubsidi yang dinilai memberatkan para sopir angkutan dan berdampak pada sektor konstruksi lokal.
Sejak pukul 11.00 WIB, para sopir dari berbagai wilayah di Kota Jambi dan sekitarnya mulai berdatangan. Mereka membawa truk masing-masing dan memarkirkannya di sepanjang bahu jalan sekitar lokasi aksi, sehingga arus lalu lintas sempat tersendat.
Menurut Ariadi, salah satu koordinator aksi, ratusan truk terlibat dalam unjuk rasa ini. Ia menyebut, selama dua pekan terakhir para sopir mengalami kesulitan mendapatkan solar di sejumlah SPBU dalam kota.
“Kami tiap hari bekerja mengangkut bahan bangunan, tapi malah kesulitan isi solar. Ironisnya, kendaraan pelangsir malah bebas membeli dalam jumlah banyak,” ujar Sarijan, perwakilan sopir.
Akibat kelangkaan solar tersebut, banyak truk angkutan material terpaksa tidak beroperasi, yang berdampak langsung pada terhambatnya proyek pembangunan dan distribusi bahan bangunan di Kota Jambi.
Dalam aksi yang berlangsung tertib dan dikawal aparat kepolisian, para sopir menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Jambi:
1. Revisi Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang dianggap tidak berpihak kepada sopir angkutan.
2. Penindakan tegas terhadap oknum pelangsir BBM subsidi yang membeli solar dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
3. Perubahan sistem pembatasan pembelian BBM subsidi agar berdasarkan nominal Rp350.000 per hari, bukan per transaksi.
4. Kewajiban menunjukkan barcode dan STNK asli saat pembelian BBM subsidi, guna mencegah penyalahgunaan.
5. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) agar selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan menjamin hak masyarakat.
“Kami tidak menolak aturan, hanya ingin keadilan. Kalau truk berhenti beroperasi, otomatis kegiatan pembangunan di Jambi juga ikut terganggu,” tegas Sarijan.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Jambi segera melakukan evaluasi terhadap surat edaran dan sistem distribusi solar subsidi yang dianggap tidak efektif.
Mereka menilai pembatasan yang berlaku saat ini tidak memperhitungkan kebutuhan operasional sopir angkutan material yang bekerja setiap hari.
Meski menyuarakan protes, aksi berlangsung damai tanpa insiden. Para sopir berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka dengan cara tertib hingga ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah.
Diketahui, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pembelian BBM solar subsidi bagi kendaraan tertentu, termasuk truk angkutan material.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, namun di sisi lain menimbulkan protes karena dianggap menghambat kegiatan usaha dan transportasi bahan bangunan. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















