Jakarta, Porosjambimedia.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembahasan kembali Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Revisi regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat peran negara sekaligus menjawab tantangan penurunan produksi migas nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, menegaskan bahwa revisi UU Migas harus menjadi agenda prioritas parlemen.
“Saya sangat setuju revisi UU Migas segera dirampungkan. Ini sudah menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Jalal kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Produksi Migas Terus Menurun
Jalal menyoroti tren penurunan lifting minyak dan gas bumi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang lebih kuat agar negara memiliki kendali lebih besar dalam pengelolaan sektor strategis tersebut.
“Selama bertahun-tahun lifting migas terus mengalami penurunan. Karena itu, diperlukan penguatan peran negara agar produksi bisa kembali meningkat. Ini kunci utama untuk mencapai ketahanan dan swasembada energi,” jelasnya.
Ia menilai revisi UU Migas harus mampu menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengurangi kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Sejarah Panjang Revisi UU Migas
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Migas sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa periode DPR sebelumnya.
Pada periode 2014–2019, RUU Migas telah rampung dibahas di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, saat Surat Presiden (Surpres) diterbitkan pada Januari 2019, pemerintah tidak melampirkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga pembahasan lanjutan terhambat.
RUU Migas kembali masuk agenda DPR periode 2019–2024 dan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Meski demikian, pembahasannya belum berlanjut ke tahap paripurna.
Perkuat Kendali Negara atas Migas
Menurut Bambang, revisi UU Migas sangat strategis untuk memperkuat posisi negara dalam mengontrol produksi minyak nasional. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan migas harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami siap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas agar bisa segera diselesaikan,” tegas Bambang. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















