RIAU, Porosjambimedia.com – Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau berhasil menangkap Jekson Sihombing, Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di sebuah kafe hotel kawasan Rumbai, Pekanbaru, saat Jekson tengah menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta dari pihak pelapor berinisial R.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan kasus ini bermula ketika Jekson diduga menyebarkan pemberitaan di 24 media online yang menuding perusahaan milik pelapor terlibat korupsi dan pencemaran lingkungan. “Karena pemberitaan itu, investor perusahaan menjadi ragu dan citra perusahaan rusak,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025).
Merasa dirugikan, pelapor mencoba menghubungi pihak Jekson untuk meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, bukannya mendapat kesempatan menjelaskan, perusahaan justru dimintai uang sebesar Rp 5 miliar agar isu tersebut tidak terus diberitakan. Setelah negosiasi, angka itu turun menjadi Rp 1 miliar.
Pihak perusahaan yang merasa diperas kemudian melapor ke Polda Riau. Tim RAGA dan Subdit Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan tersangka. “Begitu transaksi uang Rp 150 juta dilakukan di lokasi, tim langsung menyergap dan mengamankan JS tanpa perlawanan,” tambah Sunhot.
Barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen turut diamankan dari tangan pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Menanggapi kasus ini, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir ormas yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan kriminal. “Setiap ormas memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh digunakan untuk menekan atau memeras pihak lain,” ujarnya.
Kemendagri kini tengah berkoordinasi dengan Polda Riau dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kemungkinan pencabutan status badan hukum Ormas Petir. “Jika terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka badan hukum ormas tersebut dapat dicabut,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua organisasi masyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahgunakan kebebasan berserikat demi kepentingan pribadi. (Hst)
Sumber Berita : detik.Com















