Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Negara Merugi Hingga Rp 14 Triliun

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar praktik korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang terjadi pada 2022. Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aksi mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus dengan memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi direkayasa seolah-olah merupakan limbah POME, sehingga dapat diekspor menggunakan kode HS yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Menurut Syarief, rekayasa ini bertujuan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO. Dengan cara tersebut, komoditas yang sejatinya CPO bisa keluar negeri tanpa memenuhi kewajiban negara atau dengan beban biaya yang jauh lebih ringan.

“CPO diekspor seakan-akan bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban yang telah ditetapkan negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, praktik tersebut turut didukung oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum resmi. Peta itu memuat spesifikasi teknis komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan rujukan oleh aparat terkait.

Baca Juga :  Hasil Gelar perkara Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial A.B sebagai Anak (Pelaku) Kasus Kekerasan terhadap Anak

Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan upaya meloloskan ekspor CPO dengan kode yang tidak sesuai demi menekan bea keluar. Dalam pengembangannya, Kejagung turut mengendus adanya dugaan aliran suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Dari hasil perhitungan sementara auditor internal Kejagung, kerugian keuangan negara diperkirakan berada di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang masih dalam tahap pendalaman.

Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Limbah Sawit

LHB – Pejabat di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian

FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru

ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

ERW – Direktur PT BMM

FLX – Direktur Utama PT AP

RND – Direktur PT TAJ

TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International

VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama Masyarakat

RBN – Direktur PT CKK

YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung Mulai Telusuri dan Sita Aset

Kejaksaan Agung memastikan proses pelacakan aset para tersangka segera dilakukan. Penyidik juga akan memblokir serta menyita harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Kami mulai hari ini melakukan penelusuran aset, pemblokiran, dan penyitaan,” tegas Syarief.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah money changer yang diduga menjadi jalur transaksi suap dalam perkara ini. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana ilegal yang melibatkan pihak swasta dan oknum penyelenggara negara. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB