Singapura, Porosjambimedia.com – Seorang pria yang tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit umum di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap perawat wanita yang sedang menjalankan tugasnya.
Dilansir Channel News Asia, Minggu (1/2/2026), Terdakwa bernama Charles Teng Wei Yian (44) dinyatakan bersalah atas perbuatan menghina kesopanan melalui ucapan tidak pantas serta tindakan tidak senonoh. Pengadilan menjatuhkan vonis lima minggu penjara pada Jumat (30/1/2026).
Dalam persidangan terungkap, Teng dirawat karena radang hati selama September 2024 dan menjalani prosedur medis pemasangan kantung urin. Ia diwajibkan meminta bantuan perawat setiap kali hendak ke toilet agar peralatan medis tetap aman.
Pada malam 15 September 2024, Teng menekan bel panggilan dan meminta bantuan untuk mandi. Perawat wanita berusia 26 tahun yang datang telah menawarkan bantuan perawat pria, namun tawaran tersebut ditolak oleh Teng secara berulang.
Dengan pertimbangan profesional dan kebutuhan medis pasien, perawat tersebut akhirnya mendampingi Teng ke toilet. Di lokasi tertutup, Teng mulai mengucapkan kalimat bernuansa tidak pantas dan melakukan tindakan yang membuat korban merasa terancam serta tidak aman.
Situasi semakin memburuk ketika terdakwa menanggalkan pakaiannya dan meminta bantuan yang tidak berkaitan dengan tugas medis. Korban menolak permintaan tersebut dan berusaha menjaga jarak sambil tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan.
Meski dalam kondisi tertekan dan takut, perawat tersebut membantu pasien kembali ke tempat tidur sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak rumah sakit dan kepolisian.
Jaksa menyatakan tindakan terdakwa bukan perbuatan spontan, melainkan dilakukan dengan kesadaran penuh dan adanya unsur kegigihan. Kasus ini dinilai serius karena terjadi di ruang tertutup dan menargetkan tenaga medis yang sedang bertugas.
Hakim Distrik Nicholas Lai menegaskan bahwa perawat berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan penuh saat menjalankan pekerjaan yang berat dan rentan risiko. Penolakan terdakwa terhadap bantuan perawat pria disebut sebagai indikasi adanya unsur perencanaan.
Atas perbuatannya, Teng dijatuhi hukuman penjara. Dalam ketentuan hukum Singapura, penghinaan terhadap kesopanan dapat diancam pidana hingga satu tahun penjara, denda, atau keduanya. (Dta)















