Singapura, Porosjambimedia.com– Upaya enam warga negara Indonesia (WNI) untuk kembali masuk ke Singapura secara ilegal berakhir petaka. Selain harus mendekam di balik jeruji besi, mereka juga dijatuhi hukuman cambuk oleh pengadilan Singapura setelah kedapatan menyusup lewat jalur laut menggunakan sampan kayu.
Keenam pria tersebut sebelumnya telah dideportasi ke Indonesia akibat pelanggaran imigrasi. Namun, alih-alih jera, mereka justru kembali mencoba peruntungan dengan memasuki Singapura secara ilegal demi mencari pekerjaan.
Menurut laporan Channel News Asia, Selasa (27/1/2026), pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan kepada para terdakwa. Selain itu, masing-masing juga menerima hukuman cambuk sebanyak empat hingga 10 kali.
Mereka diketahui bernama Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Seluruhnya mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni masuk ke Singapura tanpa izin serta kembali memasuki negara tersebut secara ilegal setelah dideportasi.
Dalam persidangan terungkap, keenam WNI ini sepakat berangkat bersama dari Batam pada 20 Desember lalu menggunakan sampan kayu sepanjang sekitar 10 meter. Perahu tersebut mereka beli dari seorang penjual di media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp 15 juta yang dibayar secara patungan.
Perjalanan mereka berlangsung dalam kondisi laut yang buruk. Keberadaan sampan itu terdeteksi oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura pada 21 Desember saat patroli di perairan Tanah Merah. Saat diminta berhenti, para pelaku justru berupaya kabur, memicu aksi pengejaran oleh aparat.
Upaya melarikan diri tersebut berakhir ketika sampan kayu yang mereka tumpangi tenggelam. Petugas Singapura kemudian menyelamatkan keenam WNI itu sebelum akhirnya menangkap mereka.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku telah dideportasi dari Singapura dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Salah satu terdakwa, Brick, menerima hukuman terberat berupa satu tahun sembilan bulan penjara dan 10 kali cambukan karena tercatat telah lima kali melakukan pelanggaran imigrasi sebelumnya. (Dta)















