Pasien RS di Singapura Dihukum Penjara Usai Lecehkan Perawat Saat Bertugas

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singapura, Porosjambimedia.com – Seorang pria yang tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit umum di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap perawat wanita yang sedang menjalankan tugasnya.

Dilansir Channel News Asia, Minggu (1/2/2026), Terdakwa bernama Charles Teng Wei Yian (44) dinyatakan bersalah atas perbuatan menghina kesopanan melalui ucapan tidak pantas serta tindakan tidak senonoh. Pengadilan menjatuhkan vonis lima minggu penjara pada Jumat (30/1/2026).

Dalam persidangan terungkap, Teng dirawat karena radang hati selama September 2024 dan menjalani prosedur medis pemasangan kantung urin. Ia diwajibkan meminta bantuan perawat setiap kali hendak ke toilet agar peralatan medis tetap aman.

Pada malam 15 September 2024, Teng menekan bel panggilan dan meminta bantuan untuk mandi. Perawat wanita berusia 26 tahun yang datang telah menawarkan bantuan perawat pria, namun tawaran tersebut ditolak oleh Teng secara berulang.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Lebih Realistis: Psikolog Ingatkan Bahaya Ekspektasi Berlebihan pada Anak

Dengan pertimbangan profesional dan kebutuhan medis pasien, perawat tersebut akhirnya mendampingi Teng ke toilet. Di lokasi tertutup, Teng mulai mengucapkan kalimat bernuansa tidak pantas dan melakukan tindakan yang membuat korban merasa terancam serta tidak aman.

Situasi semakin memburuk ketika terdakwa menanggalkan pakaiannya dan meminta bantuan yang tidak berkaitan dengan tugas medis. Korban menolak permintaan tersebut dan berusaha menjaga jarak sambil tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan.

Meski dalam kondisi tertekan dan takut, perawat tersebut membantu pasien kembali ke tempat tidur sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak rumah sakit dan kepolisian.

Jaksa menyatakan tindakan terdakwa bukan perbuatan spontan, melainkan dilakukan dengan kesadaran penuh dan adanya unsur kegigihan. Kasus ini dinilai serius karena terjadi di ruang tertutup dan menargetkan tenaga medis yang sedang bertugas.

Baca Juga :  Tiga Motor Hilang di Parkiran RS Lampung Utara, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Hakim Distrik Nicholas Lai menegaskan bahwa perawat berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan penuh saat menjalankan pekerjaan yang berat dan rentan risiko. Penolakan terdakwa terhadap bantuan perawat pria disebut sebagai indikasi adanya unsur perencanaan.

Atas perbuatannya, Teng dijatuhi hukuman penjara. Dalam ketentuan hukum Singapura, penghinaan terhadap kesopanan dapat diancam pidana hingga satu tahun penjara, denda, atau keduanya. (Dta)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB