Langkat, Porosjambimedia.com – Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan sepele berujung hukuman berat. Seorang pria bernama Gembira Surbakti dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap menantunya, Frandi Sembiring. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair jaksa penuntut umum. Vonis yang diterima Gembira bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, Gembira sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, upaya hukum itu kandas setelah majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat. Perlawanan hukum kembali dilanjutkan melalui kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap sama. Permohonan kasasi terdakwa ditolak.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 14 Februari 2025 di Dusun I Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Rumah korban dan pelaku diketahui berdampingan.
Kejadian bermula saat terdakwa bersiap pergi ke ladang bersama anaknya untuk menyemprot racun rumput. Ketika persiapan berlangsung, terdakwa mendengar korban membanting pintu rumah dengan keras. Tindakan tersebut membuat terdakwa tersinggung, terlebih hubungan keduanya memang kerap diwarnai pertengkaran.
Meski sempat melanjutkan aktivitas ke ladang, emosi terdakwa tak terbendung. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia meninggalkan ladang dan kembali ke rumah dengan membawa sebilah parang. Niatnya sudah bulat untuk menghabisi korban.
Sesampainya di rumah, terdakwa memanggil korban hingga keluar dari dalam rumah. Begitu pintu dibuka, terdakwa langsung menyerang korban dengan parang secara berulang kali. Istri korban yang menyaksikan kejadian tersebut hanya bisa berteriak histeris.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. Polisi yang menangani perkara ini menyebut konflik lama antara korban dan pelaku turut memperkeruh hubungan keduanya sebelum kejadian tragis tersebut. (Dla)















