Kerinci, Porosjambimedia.com – Pelarian panjang seorang buronan kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap AF (41) alias Pak Pari, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (5/1/2026).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Saat itu, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di kediaman tersangka di Desa Lempur Mudik, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka dilakukan secara intensif berdasarkan laporan polisi LP/A/19/V/2025/SPKT tanggal 6 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan berbulan-bulan, petugas akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Tim mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung peredaran barang haram tersebut. Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar, satu paket menengah, dan satu paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat netto 2,94 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa. (Hst)















