JAKARTA, Porosjambimedia.com – Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali mengalami penundaan. Penundaan sidang pembacaan dakwaan dilakukan setelah dokter menyampaikan bahwa Nadiem masih memerlukan masa pemulihan intensif pascaoperasi akibat pendarahan yang dialaminya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh dokter Muhammad Yahya Sobirin saat memberikan penjelasan kondisi kesehatan Nadiem di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Muhammad Yahya menjelaskan bahwa dirinya merupakan dokter penanggung jawab kesehatan di cabang Rutan Salemba Jakarta Selatan. Ia pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem setelah yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan yang memburuk.
“Pada tanggal 9 Desember 2025, pasien mengalami pendarahan sehingga kami merekomendasikan untuk segera mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Yahya di persidangan.
Menurutnya, setelah menjalani tindakan medis, Nadiem membutuhkan waktu pemulihan selama 21 hari agar kondisinya stabil dan tidak berisiko jika mengikuti proses persidangan.
“Pascaoperasi, pasien disarankan menjalani masa istirahat penuh selama 21 hari,” ungkap Yahya.
Majelis hakim menerima penjelasan medis tersebut dan menyatakan penundaan sidang dilakukan demi memastikan kondisi kesehatan terdakwa benar-benar pulih sebelum mengikuti persidangan.
“Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani perawatan selama 21 hari. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 5 Januari 2026,” ujar hakim ketua.
Hakim juga berharap agar Nadiem dapat segera pulih dan mengikuti proses hukum secara optimal pada sidang berikutnya.
Diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/12/2025).
Namun, agenda tersebut ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis di rumah sakit usai menjalani operasi.
Meski demikian, jaksa penuntut umum telah lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM yang berperan sebagai tenaga konsultan.
Jaksa menyebutkan bahwa perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. (Hst)















