Eks Pegawai Bank Jambi Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Jaksa KajI Opsi Banding

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Porosjambimedia.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengumumkan putusan terhadap mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, Rafina Salsabila, dalam perkara dugaan pembobolan rekening nasabah yang sempat menghebohkan publik.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 17 November, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara dengan denda serupa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa diyakini melakukan penggelapan dana nasabah melalui sejumlah transaksi tidak sah ketika masih bertugas di Bank Jambi. Hakim juga menilai bahwa tindakan tersebut telah mengganggu integritas lembaga perbankan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan

Kendati putusannya lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim tetap menekankan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik. Keringanan hukuman diberikan karena terdakwa dinilai berperilaku kooperatif selama proses persidangan dan tidak memiliki rekam jejak pidana sebelumnya.

Di sisi lain, JPU M. Haris menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Baca Juga :  Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Negara Merugi Hingga Rp 14 Triliun

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena besarnya nilai kerugian yang dialami nasabah serta keterlibatan oknum internal dalam praktik penyalahgunaan sistem perbankan. (Hst)

Penulis : Hesty

Editor : Hesty

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB