Sungai Penuh, Porosjambimedia.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengumumkan putusan terhadap mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, Rafina Salsabila, dalam perkara dugaan pembobolan rekening nasabah yang sempat menghebohkan publik.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 17 November, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara dengan denda serupa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa diyakini melakukan penggelapan dana nasabah melalui sejumlah transaksi tidak sah ketika masih bertugas di Bank Jambi. Hakim juga menilai bahwa tindakan tersebut telah mengganggu integritas lembaga perbankan dan merugikan masyarakat.
Kendati putusannya lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim tetap menekankan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik. Keringanan hukuman diberikan karena terdakwa dinilai berperilaku kooperatif selama proses persidangan dan tidak memiliki rekam jejak pidana sebelumnya.
Di sisi lain, JPU M. Haris menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena besarnya nilai kerugian yang dialami nasabah serta keterlibatan oknum internal dalam praktik penyalahgunaan sistem perbankan. (Hst)
Penulis : Hesty
Editor : Hesty















