Ketua PAN dan Eks Bupati Kerinci Dihadirkan jadi saksi kasus Pembobolan Rekening Bank jambi

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH,Porosjambimedia.com — Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (13/10/2025). Terdakwa, Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi, diduga melakukan kejahatan keuangan dengan membobol 27 rekening nasabah dan menyebabkan kerugian mencapai Rp7,1 miliar.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci, Muksin, serta mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, dan putrinya Khatifah Maulayani.

JPU M. Haris menjelaskan, terdakwa menjalankan aksinya secara sistematis dan hati-hati. Dengan memanfaatkan jabatan sebagai analis kredit serta kepercayaan nasabah, Rafina diduga menarik dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Terdakwa menggunakan modus halus dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan para nasabah. Beberapa korban bahkan tidak mengetahui jika rekening mereka dikuras,” ujar JPU M. Haris di ruang sidang.

Baca Juga :  Tragedi Longsor Cisarua: Satu Keluarga Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

Lebih mencengangkan, sejumlah nasabah korban mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman, namun gaji mereka tetap dipotong secara rutin, seolah memiliki kewajiban pembayaran kredit.

Sidang turut menghadirkan dua figur publik yang menjadi korban. Muksin, Ketua DPD PAN Kerinci, mengakui bahwa rekening pribadinya turut disalahgunakan tanpa izin.

Sementara itu, mantan Bupati Kerinci Adi Rozal dan putrinya Khatifah Maulayani memberikan kesaksian terkait sejumlah transaksi yang mencurigakan di rekening keluarga mereka.

JPU menegaskan bahwa kesaksian para korban memperkuat bukti atas praktik manipulasi keuangan yang dilakukan terdakwa.

“Fakta-fakta di persidangan sudah cukup kuat. Hampir seluruh saksi menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atau izin kepada terdakwa untuk menarik dana dari rekening mereka,” tambah M. Haris.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

Atas perbuatannya, terdakwa Rafina Salsabila dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal, khususnya terhadap pegawai yang memiliki akses langsung ke data dan dana nasabah.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua bank agar tidak lengah dalam sistem keamanan dan audit internal,” tegas JPU. (Hst)

Sumber Berita : Jambilink.id

Berita Terkait

Desa Pondok Agung Petakan Persoalan Warga, Pemenuhan Hak Dasar Jadi Prioritas
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Wako Alfin Sambut Hangat Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Sungai Penuh Gelar Tracing Terintegrasi CKG di Amar Sakti
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB