JAKARTA, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Terbaru, Gatut Sunu Wibowo diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 16 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak dilantik pada 2025..
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut OTT dilakukan secara tertutup dan menyasar sejumlah pihak di Tulungagung.
Dengan penangkapan ini, Gatut tercatat sebagai kepala daerah ke-10 yang terjaring OTT KPK dalam kurun waktu sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2025.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah juga telah lebih dulu diamankan KPK dalam kasus serupa. Salah satunya adalah Abdul Azis yang ditangkap pada Agustus 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit daerah.
Dalam kasus tersebut, Abdul Azis diduga meminta fee sekitar 8 persen atau senilai Rp9 miliar dari total proyek Rp126,3 miliar. Dari jumlah tersebut, ia disebut telah menerima sekitar Rp1,6 miliar. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, OTT juga menjerat Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan dinas PUPR. Kasus ini sempat dikenal dengan istilah “jatah preman”, di mana terdapat dugaan permintaan uang hingga Rp7 miliar.
KPK menyebut sebagian dana, sekitar Rp4 miliar, telah diserahkan. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Rentetan OTT ini kembali menjadi sorotan publik terkait masih maraknya praktik korupsi di kalangan kepala daerah. KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi di Indonesia.
Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo saat ini masih dalam proses pendalaman oleh KPK, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. (Hst)















