Polisi Fokus Usut Kasus Pencabulan Anak di Sambas, Dugaan Pornografi Masih Didalami

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor Sambas masih memusatkan penyidikan pada kasus pencabulan anak yang melibatkan seorang perempuan berinisial SK (38). Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana lain seperti pornografi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara belum mengarah pada adanya perbuatan menyebarkan konten pornografi atau praktik eksploitasi lain di luar perkara utama.

“Dari keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa, belum ada fakta hukum yang membenarkan dugaan penyebaran video pornografi maupun praktik menjajakan diri,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  1 orang pelaku Curanmor yang meresahkan dikerinci akhirnya berhasil Diringkus Polres kerinci.

Ia menegaskan, penyidik saat ini memprioritaskan penanganan perkara pokok, yakni dugaan pencabulan terhadap anak angkat laki-laki tersangka. Pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain akan dilakukan setelah proses utama berjalan.

“Kami fokuskan dulu pada perkara pokok. Jika nanti ditemukan indikasi perbuatan pidana lain, tentu akan kami dalami,” tegasnya.

Sebelumnya, muncul isu di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelaku menyebarkan rekaman video serta melakukan eksploitasi seksual. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Untuk kepentingan penyidikan kasus pencabulan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memastikan bahwa perbuatan cabul memang terjadi.

Baca Juga :  Cemburu dan Masalah Asmara, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Kekasihnya

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan pencabulan itu terbukti,” kata Rahmad.

SK resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan unsur pidana telah terpenuhi. Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB