JAKARTA, Porosjambimedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh bupati, wali kota, dan kepala daerah agar menghentikan pemberian dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.
Imbauan tersebut disampaikan Sebagai langkah pencegahan terhadap praktik korupsi dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peringatan itu disampaikan Setyo saat menghadiri peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung maupun daring.
Menurut Setyo, sejumlah kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan kepala daerah.
“Beberapa kasus yang ditangani KPK menyangkut dana hibah melibatkan bupati maupun wali kota untuk kepentingan tertentu. Ini menjadi catatan penting agar tidak kembali terulang di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya telah memperoleh anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu memberikan tambahan hibah.
Setyo menjelaskan, pemberian dana hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan dugaan adanya upaya memengaruhi proses hukum.
“Apalagi jika pemberian itu dilakukan dengan harapan tidak ada pendalaman atau investigasi tertentu, tentu hal tersebut tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk suap, penggelapan, pemerasan, hingga konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Setyo mengaku memahami tantangan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah keterbatasan transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta kepala daerah tetap berhati-hati dan mematuhi aturan dalam menentukan kebijakan anggaran.
“Saya yakin kepala daerah menghadapi tekanan besar dalam mengelola anggaran semaksimal mungkin tanpa melanggar aturan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK juga menyoroti sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Modus tersebut pertama kali mencuat dalam kasus OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK kemudian menemukan indikasi serupa dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK menduga uang hasil suap akan digunakan untuk pembagian THR kepada unsur Forkopimda.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara terkait dugaan penerimaan THR.
KPK menegaskan bahwa instansi vertikal seperti Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri tidak seharusnya menerima hibah dari pemerintah daerah.
Melalui peringatan ini, KPK berharap seluruh pemerintah daerah dapat menjadikan berbagai kasus tersebut sebagai pelajaran penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi dengan dalih bantuan hibah maupun pemberian THR. (Hst)















